Pemberitahuan
Apabila terjadi kerugian, Tertanggung/pemilik harus segera memberitahukan kepada pihak Penanggung/Asuransi Sinarmas tentang kejadian musibah yang dialami secara lisan atau surat, teleks, faksimili, dan lain-lain.
Laporan Kerugian
Setelah mengetahui adanya kerugian dan/atau kerusakan atas harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, dalam waktu 7(tujuh) hari harus mengisi laporan/ keterangan tertulis mengenai kerugian/ kerusakan yang terjadi, meliputi,
Tindakan
Pada waktu terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung wajib :
Lindungi bangunan dan aset Anda bersama Asuransi Ruko
Di Indonesia Asuransi Ruko sudah terbukti sebagai perusahaan asuransi terbaik profesional dan terpercaya yang berkomitmen melindungi anda dari kerugian finansial yang dapat menghancurkan usaha anda.
info Cara Klaim Asuransi Ruko dan penawaran Cara Klaim Asuransi Ruko
SEGERA..call-sms wa
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com
Apabila terjadi kerugian, Tertanggung/pemilik harus segera memberitahukan kepada pihak Penanggung/Asuransi Sinarmas tentang kejadian musibah yang dialami secara lisan atau surat, teleks, faksimili, dan lain-lain.
Laporan Kerugian
Setelah mengetahui adanya kerugian dan/atau kerusakan atas harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, dalam waktu 7(tujuh) hari harus mengisi laporan/ keterangan tertulis mengenai kerugian/ kerusakan yang terjadi, meliputi,
- Tempat, tanggal, dan waktu terjadinya kebakaran / kerusakan
- Sebab-sebab kebakaran / kerusakan
- Besarnya kerugian menurut taksiran tertanggung yang dilengkapi dengan segala sesuatu yang terbakar, musnah, hilang, rusak dan terselamatkan
- Informasi lainnya yang menurut tertanggung perlu disampaikan kepada pihak asuransi
- Surat tuntutan klaim kepada Asuransi Sinar Mas
- Formulir klaim yang telah diisi dan ditanda-tangani oleh Tertanggung
- Laporan survey dari Surveyor Asuransi Sinar Mas
- Foto-foto kerugian dari Surveyor Asuransi Sinar Mas
- Berita acara atau laporan kronologi kejadian dari Tertanggung
- Surat keterangan kejadian dari pihak berwenang seperti kelurahan atau polisi
- Polis asli dalam kondisi Total Loss
- Laporan polisi untuk kasus kriminal
- BMG atau Laporan Badan Meteorologi dan Geofisika untuk kejadian bencana alam, seperti petir, angin topan, badai dan lain-lain
- Kliping kejadian dari media massa jika ada
- Kwitansi asli jika penggantian secara reinstatement
Bangunan
- Copy IMB atau Izin Mendirikan Bangunan untuk mengetahui usia bangunan
- Gambar konstruksi bangunan berikut detail ukurannya
- Penawaran biaya pembangunan dari kontraktor
Isi atau Perabot
- Daftar perabot yang rusak dan yang masih baik
- Laporan teknisi mengenai penyebab kerusakan untuk perabot elektronik
- Kwitansi pada saat pembelian perabot dulu untuk mengetahui usia perabot
- Penawaran harga perabot dari supplier atau toko
Stok
- Stok opname terakhir sebelum kejadian
- Stok opname sesudah kejadian
- Daftar stok yang rusak dan yang masih baik
- Stok opname atau kwitansi jual-beli 3 bulan terakhir sebelum kejadian
- Rekening koran 3 bulan terakhir sebelum kejadian
Tindakan
Pada waktu terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung wajib :
- Menyelamatklan dan menjaga harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan serta mengijinkan orang lain menyelamatkan dan menjaga harta benda dan/atau kepentingan tersebut.
- Memberikan bantuan sepenuhnya kepada Penanggung atau wakilnya atau pihak lain yang ditunjuknya untuk melakukan penelitian atas kerugian atau kerusakan yang terjadi.
- Menjaga keselamatan dari harta benda dan/atau kepentingan yang dipertang-gungkan yang masih selamat.
Lindungi bangunan dan aset Anda bersama Asuransi Ruko
Di Indonesia Asuransi Ruko sudah terbukti sebagai perusahaan asuransi terbaik profesional dan terpercaya yang berkomitmen melindungi anda dari kerugian finansial yang dapat menghancurkan usaha anda.
info Cara Klaim Asuransi Ruko dan penawaran Cara Klaim Asuransi Ruko
SEGERA..call-sms wa
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com